AMBON, KEMENKUM MALUKU- Kementerian Hukum Maluku melalui Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pedoman Penilaian IRH sekaligus mendorong pembentukan Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor. Selain itu, tim Kementerian Hukum turut melakukan konsultasi serta evaluasi terhadap sejumlah perubahan teknis dalam aspek data dukung IRH tahun ini. Beberapa di antaranya yakni perubahan ketentuan paraf DPRD pada Variabel I, dan pelonggaran ketentuan kehadiran rapat harmonisasi pada Variabel II, yang kini dapat diwakili oleh Pejabat Eselon III dengan bukti disposisi atau surat tugas.
Dalam arahannya, Tim dari Badan Strategi Kebijakan menegaskan bahwa IRH merupakan pilar penting dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam agenda memperkuat reformasi hukum dan politik.
Selain tersampaikannya substansi pedoman dan timeline pelaksanaan penilaian, kegiatan ini juga berhasil menggali sejumlah kendala yang dihadapi Pemda Provinsi Maluku dalam penilaian tahun sebelumnya, antara lain keterbatasan SDM, kendala teknis, serta kurangnya koordinasi dengan sekretariat wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan optimisme bahwa skor IRH Pemda Provinsi Maluku akan meningkat di tahun 2025. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Tim Penilai Mandiri dan menunjuk PIC IRH sebagai langkah konkret pelaksanaan reformasi hukum di daerah.