
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah di Kepulauan Aru memasuki babak baru melalui proses pengkajian hukum yang mendalam. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi untuk melakukan pembedahan secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Aru yang mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi daerah pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Harmonisasi II ini menjadi krusial karena bertujuan menyelaraskan setiap butir aturan agar tidak berbenturan dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan melibatkan para ahli hukum dan praktisi kebijakan daerah, Kementerian Hukum Maluku berupaya memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Lineke Baura sebagai perwakilan Tim Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kehadiran para pemangku kepentingan seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, serta pimpinan dari Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Aru menunjukkan komitmen kolektif dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.
Dalam sesi diskusi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru memaparkan urgensi di balik pembentukan peraturan ini, terutama dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan asli daerah. Tim perancang dari Kementerian Hukum Maluku kemudian memberikan analisis tajam terkait teknis penulisan dan substansi materi agar selaras dengan norma hukum nasional.
Proses harmonisasi ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa. Langkah selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan draf bersih hasil penyesuaian dalam kurun waktu lima hari kerja. Setelah proses finalisasi tersebut rampung, Kementerian Hukum Maluku akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tanda bahwa regulasi tersebut siap untuk diundangkan dan diterapkan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Aru. (Humas/H.S)





