Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU BEDAH KONSEPSI PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ARU DEMI WUJUDKAN REGULASI RETRIBUSI YANG AKUNTABEL

Kemenkum_Maluku_Bedah_Konsepsi_Peraturan_Bupati_Kepulauan_Aru_Demi_Wujudkan_Regulasi_Retribusi_yang_Akuntabel.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah di Kepulauan Aru memasuki babak baru melalui proses pengkajian hukum yang mendalam. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi untuk melakukan pembedahan secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Aru yang mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi daerah pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Harmonisasi II ini menjadi krusial karena bertujuan menyelaraskan setiap butir aturan agar tidak berbenturan dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan melibatkan para ahli hukum dan praktisi kebijakan daerah, Kementerian Hukum Maluku berupaya memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Lineke Baura sebagai perwakilan Tim Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kehadiran para pemangku kepentingan seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, serta pimpinan dari Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Aru menunjukkan komitmen kolektif dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.

Dalam sesi diskusi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru memaparkan urgensi di balik pembentukan peraturan ini, terutama dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan asli daerah. Tim perancang dari Kementerian Hukum Maluku kemudian memberikan analisis tajam terkait teknis penulisan dan substansi materi agar selaras dengan norma hukum nasional.

Proses harmonisasi ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa. Langkah selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan draf bersih hasil penyesuaian dalam kurun waktu lima hari kerja. Setelah proses finalisasi tersebut rampung, Kementerian Hukum Maluku akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tanda bahwa regulasi tersebut siap untuk diundangkan dan diterapkan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Aru. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-28_at_17.29.01_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-28_at_17.29.02.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com