Ambon, KEMENKUM_MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Koordinasi Layanan Grasi dengan Instansi Terkait dalam rangka diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik (e-Grasi). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, bertempat di ruang kerja pimpinan. Kamis (17/07)
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman, selaku Ketua Panitia. Beliau menjelaskan bahwa e-Grasi merupakan terobosan berbasis teknologi yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan grasi. Hingga saat ini, lebih dari 300 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah memanfaatkan sistem elektronik ini dalam mengajukan permohonan grasi.
“Koordinasi lintas instansi sangat krusial untuk memastikan seluruh UPT telah memiliki akun pengguna yang terdaftar dan aktif, sehingga dapat mengakses sistem e-Grasi secara optimal,” ujar Taufiqurrakhman.
Dalam sesi lanjutan, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menyoroti permasalahan keterlambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam proses usulan grasi. Diharapkan, dengan hadirnya e-Grasi, proses tersebut akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kegiatan ini kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo Ekatjahjana, yang menekankan bahwa penerapan e-Grasi merupakan bagian dari agenda transformasi digital nasional.
“Hingga saat ini, Ditjen AHU telah meluncurkan 98 layanan elektronik. E-Grasi merupakan salah satu legacy digital yang memperluas akses keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk narapidana dan anak binaan,” tutur Dirjen AHU.
“Keterlibatan aktif seluruh Kanwil, UPT, serta instansi terkait menjadi kunci utama dalam memastikan sistem ini berjalan efektif dan berdampak nyata.”tambahnya
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri pun turut menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan e-Grasi di wilayah Maluku. Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil semakin memahami urgensi dan arah kebijakan strategis terkait penerapan Permenkumham No. 26 Tahun 2023.
Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi, e-Grasi diharapkan menjadi sistem layanan yang menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Maluku. (HUMAS)