
Ambon, Kemenkum Maluku — Komitmen dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Sejalan dengan kebijakan nasional, Kanwil Kementerian Hukum Maluku mengikuti secara virtual kegiatan Peresmian 100 Persen Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (20/1), dari ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta para Penyuluh Hukum. Momentum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman kebijakan sekaligus menyelaraskan langkah daerah terhadap agenda nasional perluasan akses bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Peresmian Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh di Provinsi D.I. Yogyakarta menandai keberhasilan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diproyeksikan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta penyuluhan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia meresmikan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Provinsi D.I. Yogyakarta atas capaian tersebut. Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa keadilan dapat dihadirkan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa capaian nasional tersebut menjadi referensi strategis bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat layanan bantuan hukum melalui penguatan peran penyuluh hukum, optimalisasi Pos Bantuan Hukum, serta peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum guna memastikan masyarakat memperoleh akses hukum yang cepat, adil, dan bermartabat.(Humas/S.N)







