Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Kantor Dekranasda Provinsi Maluku.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Maluku, khususnya dalam mendorong pendaftaran karya kerajinan dan produk lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Dekranasda menyampaikan kesiapan menindaklanjuti proses pendaftaran, sekaligus mengusulkan kerja sama berkelanjutan berupa bimbingan teknis bagi pelaku UMKM binaan.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari implementasi fungsi pelayanan hukum Kanwil dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah. Hasil kegiatan menunjukkan telah terinventarisasinya sejumlah karya kerajinan lokal yang memenuhi syarat perlindungan Kekayaan Intelektual, serta terbangunnya komitmen antara Kanwil dan Dekranasda untuk melakukan pengajuan permohonan KI secara bertahap.
Dengan langkah ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang proaktif serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya di Maluku.