Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KANWIL KEMENTERIAN HUKUM MALUKU HARMONISASIKAN 21 RANPERDA DUA KABUPATEN

Kanwil_Kementerian_Hukum_Maluku_Harmonisasikan_21_Ranperda_Dua_Kabupaten.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat pengharmonisasian terhadap 21 rancangan peraturan daerah dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi yang terkoordinasi dan terpadu, Selasa (3/12).

Rapat berlangsung di ruang pimpinan Kanwil dan dihadiri Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Ketua Bapemperda DPRD dari kedua kabupaten, wakil ketua dan sekretaris Bapemperda, anggota DPRD, kepala bagian hukum, sejumlah kepala dinas, kepala bagian administrasi pemerintahan, serta unsur kelompok kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah dibahas dalam forum ini, terdiri atas 19 ranperda dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan 2 ranperda dari Kabupaten Maluku Tenggara. Rinciannya meliputi 14 ranperda usulan Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya, 5 ranperda inisiatif DPRD Maluku Barat Daya, 1 ranperda usulan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, serta 1 ranperda inisiatif DPRD Maluku Tenggara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan atribusi kewenangan kepada instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan, yang di daerah dilaksanakan oleh kantor wilayah.

Saiful menekankan bahwa harmonisasi ranperda merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat ekosistem regulasi. Penguatan tersebut, katanya, harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil. Ia berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku Tenggara.

Senada juga disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Maluku Barat Daya, Simon Dahaklory. Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung program kerja Kementerian Hukum Maluku serta mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah.

Saiful Sahri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku atas keberhasilan menyelesaikan dua program nasional secara tuntas. Capaian tersebut, ujarnya, tercapai berkat kolaborasi dan komitmen mitra daerah bersama sekretariat dewan.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Maluku akan terus membuka diri untuk memberikan layanan, dukungan, dan manfaat bagi seluruh pemerintah daerah demi kemajuan Maluku. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_12.05.17_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_12.05.17.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_12.05.16.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_10.32.33.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com