
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memanfaatkan aplikasi SERAYA. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan kementerian.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Kanwil Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Reviu Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan ASN Tahun 2024 dan persiapan pelaporan tahun 2025 yang digelar secara virtual. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, bersama staf Bagian Kepegawaian Kanwil.
Reviu ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan seluruh ASN melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini penting sebagai indikator integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Baroto, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud nyata dari budaya kerja yang transparan dan berintegritas.
Hasil reviu menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan ASN kementerian mencapai 100 persen pada tahun 2024, dengan total 6.495 pegawai yang melaporkan melalui aplikasi SERAYA. 
Capaian ini menjadi bukti keseriusan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan di wilayahnya, serta memastikan pelaksanaan pelaporan dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Dengan upaya ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelaporan harta kekayaan semakin menguat dalam budaya kerja ASN, mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum. (Humas/H.S)






















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


