Jakarta, Kemenkum Maluku — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual daerah. Pada Rabu, 11 Juni 2025, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyerahkan sejumlah piagam penghargaan prestisius kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Reza Adityas Ananda, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi aktif dalam pengembangan serta pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal di wilayah Maluku.
Adapun penghargaan yang diberikan meliputi Piagam Penghargaan Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Kategori Kawasan karya Cipta tahun 2025, Surat Pencatatan Ciptaan Aransemen Mars Kekayaan Intelektual Berbasis Seni Tradisi Provinsi Maluku, Surat Pencatatan Ciptaan Penampilan Vokal dengan Musik Tradisi Mars Kekayaan Intelektual Tradisi Provinsi Maluku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Reza Adityas Ananda menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas penerimaan penghargaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi kuat bagi Maluku untuk terus menggali, mendokumentasikan, dan melindungi warisan budaya melalui sistem kekayaan intelektual nasional.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa kekayaan budaya Maluku tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga mendapat tempat dalam sistem perlindungan hukum nasional,” ujar Reza.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam melestarikan budaya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya yang berbasis seni dan tradisi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah jajaran Bidang KI Kemenkum Maluku sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. (Humas/H.S)