
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam Rangka peningkatan pemahaman prosedur dan tata cara perizinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kanwil Kemenkum Maluku mengikuti kegiatan peningkatan pemahaman prosedur yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (28/05/25).
Acara ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta jajaran kepegawaian Kanwil Kemenkum Maluku. Materi disampaikan oleh narasumber dari Biro SDM Setjen Kementerian Hukum.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman, yang menekankan pentingnya pemahaman perizinan ASN untuk mendukung tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa saat ini ASN memiliki tujuh jenis cuti yang meliputi cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hak cuti lebih terbatas, hanya meliputi cuti tahunan, sakit, dan melahirkan.
Hal ini disebabkan masa kerja P3K yang bersifat kontraktual. Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terbaru tentang manajemen ASN tengah mengkaji perluasan hak cuti bagi P3K, termasuk kemungkinan penambahan cuti haji yang saat ini masih disatukan dengan cuti besar.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait prosedur ini agar pelaksanaan tugas dan fungsi kepegawaian berjalan tertib, profesional, dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman ASN mengenai hak dan kewajibannya terkait cuti, perkawinan, dan perceraian semakin baik, sehingga mendukung terciptanya tata kelola SDM yang efektif dan profesional di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku.





