
MBD, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2026, bertempat di DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Djecky W. Laipiopa, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Roy Mesdila, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, J.S. Tuhehay, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Propemperda Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2026, sekaligus mendorong sinergitas antara Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam koordinasi tersebut dibahas mekanisme, proses, serta tahapan penyusunan Propemperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan pentingnya koordinasi dan konsultasi berkelanjutan guna memastikan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah.
Hasil dari kegiatan ini disepakati bahwa Propemperda Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2026 akan disusun dengan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum Maluku melalui koordinasi dan konsultasi teknis. Selain itu, diharapkan pada Tahun 2026 dapat terjalin Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya.(Humas/A.S)






