
Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada Rabu (12/11/25). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam proses usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.
Rombongan Kanwil Kemenkum Maluku diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, bersama para ketua komisi. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan saling menghargai, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem hukum daerah yang berpihak pada perlindungan hasil karya masyarakat serta mendorong tumbuhnya inovasi di Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan pentingnya percepatan pembentukan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif dan pemilik hak cipta di daerah. Selain itu, pihak DPRD juga menyoroti urgensi penyusunan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai penutup kunjungan, Kakanwil menyerahkan Tabloid Tabaos kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku sebagai media publikasi resmi Kanwil Kemenkum Maluku yang memuat informasi terkini seputar kebijakan dan capaian kinerja bidang hukum di wilayah Maluku.
Kegiatan ini menegaskan komitmen kuat antara Kanwil Kemenkum Maluku dan DPRD Provinsi Maluku dalam membangun sinergi kelembagaan demi terwujudnya tata kelola hukum yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.








