
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pewarganegaraan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, (12/11). Bertempat di ruang rapat pimpinan, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri beserta jajaran Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Maluku, yang diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dirjen AHU yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesdit AHU), Hantor Situmorang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab penting dalam menentukan status kewarganegaraan, termasuk pengelolaan administrasi permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing.
Disebutkan pula bahwa Kantor Wilayah memegang peran strategis sebagai pintu utama layanan kewarganegaraan, khususnya dalam menangani permohonan kewarganegaraan bagi warga asing. Seluruh layanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan kondisi terkini mengenai sejumlah permohonan kewarganegaraan Pasal 3A, yaitu anak-anak berkewarganegaraan ganda yang prosesnya belum tuntas. Beberapa di antara mereka bahkan berpotensi menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan karena belum memperoleh Surat Keputusan pewarganegaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bahwa penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda akan menjadi prioritas utama. Ditekankan pentingnya koordinasi yang kuat antar kementerian dan kantor wilayah, serta pelaksanaan proses yang cepat, hati-hati, transparan, dan memiliki kesamaan persepsi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi dapat semakin diperkuat, sehingga pelayanan kewarganegaraan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemohon, khususnya anak-anak yang terdampak status kewarganegaraan ganda. (Humas/H.S)







