Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KANWIL KEMENKUM MALUKU IKUTI PEMAPARAN SUBSTANSI DAN IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL

Kanwil_Kemenkum_Maluku_Ikuti_Pemaparan_Substansi_dan_Implikasi_Penegakan_Hukum_Nasional.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi KUHP: Pemahaman Substansi dan Implikasi terhadap Penegakan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan TVRI Stasiun Sumatera Utara, Selasa (9/12).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O. S. Hiariej, yang sekaligus hadir sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh empat aspek utama, yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Edward O. S Hiariej menegaskan bahwa misi besar KUHP Nasional adalah melakukan dekolonialisasi untuk menghapuskan nuansa kolonial yang masih melekat dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam paparan lanjutan, Edward O. S Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru mengadopsi paradigma hukum pidana modern. Paradigma ini tidak hanya mengedepankan penghukuman, tetapi menyeimbangkannya dengan prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, an restoratif. Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya ruang bagi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, kecuali pada jenis tindak pidana tertentu yang tidak dapat dikesampingkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa KUHP baru juga membawa misi pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana nasional.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, peserta yang hadir meliputi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, serta perwakilan staf BPHN. Kehadiran jajaran Kanwil Maluku dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap substansi KUHP baru serta memastikan implementasinya berjalan efektif di daerah.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai perubahan mendasar dalam KUHP baru, sehingga penerapan hukum pidana nasional dapat berjalan lebih responsif, berkeadilan, dan selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-12-09_at_16.24.38_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-09_at_16.24.38.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com