
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku, Kamis (11/09/2025).
Acara diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, yang menekankan pentingnya integrasi amanat Perjanjian Kerja Sama ke dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa Rencana Aksi Pemerintah Daerah yang terukur, sistematis, dan selaras dengan PKS menjadi kunci agar proses penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa implementasi PKS diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selalu konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Produk hukum daerah yang baik menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta para JFT Perancang Kanwil Maluku. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan akuntabel.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


