
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema “Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, yang dilaksanakan pada Senin, (27/10). Kegiatan diikuti secara virtual dari ruang rapat pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Diskusi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, serta peserta umum dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri utama, yaitu Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. (Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL (Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), serta Prof. Dr. Ni Ketut Supati Dharmawan, S.H., M.Hum., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan tarif tertentu pada layanan paten dan hak cipta, mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap jumlah permohonan kekayaan intelektual nasional, serta mengkaji pengaruh kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan Global Innovation Index Indonesia.
Dalam paparan materi, para narasumber membahas arah kebijakan pengenaan tarif tertentu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020, serta pengembangan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan paten dan hak cipta. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, yang memperkaya pemahaman peserta terhadap dinamika kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan kekayaan intelektual.
“Diskusi ini memberikan wawasan strategis bagi kami di daerah untuk memahami lebih dalam arah kebijakan nasional, terutama terkait tarif layanan paten dan hak cipta yang berdampak langsung pada masyarakat pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat melalui peningkatan pemahaman serta pelayanan di bidang kekayaan intelektual. (Humas/H.S)








