
Malteng, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah tersebut bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, baik dari aspek prosedural maupun substansi.
Rapat dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku bersama perangkat daerah terkait, antara lain Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah Drs. S. Moch. A. Alidrus, M.AP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah Hengky Tomasoa, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lendy Perera, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan A. Wattimena, Kepala Bidang Perkebunan Dominique Pattikawa, serta perwakilan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah F. Haurissa.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengharmonisasian memberikan pembobotan dan masukan terhadap materi muatan Ranperbup guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di daerah.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah masukan dan perbaikan substansi terhadap draf Ranperbup, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemrakarsa untuk dilakukan finalisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperbup Maluku Tengah tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.






