
MBD, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BAPPEDA LITBANG Kabupaten Maluku Barat Daya, Selasa (16/12/2025).
Rapat pengharmonisasian tersebut dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kepala BAPPEDA LITBANG Kabupaten Maluku Barat Daya, Wilson I. Bakker, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Johannes Binnendik. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati dimaksud, baik dari aspek prosedural maupun substansi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku memberikan pembobotan dan masukan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil rapat pengharmonisasian menghasilkan sejumlah masukan dan perbaikan substansi terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati. Selanjutnya, hasil perbaikan tersebut akan disampaikan oleh pemrakarsa kepada Tim Kerja untuk dilakukan finalisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya.(Humas/A.S)






