Ambon, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat virtual terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Provinsi Maluku. Rapat diikuti oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Seram Bagian Barat dan Buru Selatan, serta notaris dari Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur.(26/05/25)
Rapat dibuka dengan pemaparan oleh Rapin Rumakat, Analis Hukum Ahli Muda, yang menyampaikan evaluasi atas lambatnya progres dan penyampaian informasi dari empat kabupaten terkait pembentukan KDMP/KKMP.
Dinas Koperasi dari dua kabupaten melaporkan bahwa beberapa desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan menargetkan penyelesaian seluruh Musdessus pada akhir Mei 2025.
Sementara itu, notaris menyampaikan kendala yang dihadapi, seperti dokumen Musdessus yang tidak lengkap, keterbatasan jaringan internet, keterlambatan data dari dinas, serta pelaksanaan Musdessus yang belum sesuai juklak Kementerian Koperasi.
Rapin menghimbau agar dinas dan notaris memperkuat koordinasi dan pembaruan data secara berkala untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi secara akurat dan maksimal.
Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen mempercepat pembentukan KDMP/KKMP sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi desa di Maluku.