Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bersama notaris dengan wilayah jabatan di Provinsi Maluku, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, dengan target pendirian koperasi di 1.235 desa dan kelurahan se-Maluku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian para notaris, antara lain pembagian zona wilayah, pelaporan progres secara berkala, kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunikasi aktif dengan pemerintah desa/kelurahan, serta percepatan dalam proses pembuatan akta dan pengesahan badan hukum.
Data terkini menunjukkan bahwa dari total 1.200 desa dan 35 kelurahan di Maluku, sebanyak 195 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus), 14 desa telah mendaftar, dan 2 desa telah memperoleh pengesahan badan hukum. Perkembangan ini akan segera dilaporkan ke Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Ia mendorong seluruh Notaris untuk terus bersinergi dalam mempercepat pembentukan KDMP/KKMP sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan.