
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah dan delapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buru, Kamis (20/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Buru, Biro Hukum Provinsi Maluku, dan Tim Supervisi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah,Saiful Sahri yang dibacakan oleh Kepala Divisi, disampaikan bahwa kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan amanah strategis yang dijalankan Kanwil di daerah. Pengharmonisasian melalui sistem e-harmonisasi disebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional.
Rapat turut membahas berbagai rancangan regulasi prioritas Kabupaten Buru, mulai dari RPJMD 2025–2029, perizinan berusaha, tata kelola BLUD, hingga kajian risiko bencana dan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan. Kolaborasi aktif perangkat daerah menjadi dorongan penting dalam mempercepat penyempurnaan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Melalui rapat ini, seluruh peserta mencapai kesepahaman terhadap substansi dan arah penyempurnaan rancangan regulasi. Pertemuan juga meneguhkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi dan kepatuhan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.








