Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Pembukaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Timur, (31/7).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Maluku secara virtual. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seram Bagian Timur antara lain , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Adapun Ketujuh Ranperbub yang dibahas adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah, Standar Operasional Prosedur Perhitungan Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2026, Persetujuan Bangunan Gedung, Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Aset.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperkada merupakan kerja kolaboratif yang berdampak luas bagi masyarakat.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman antar pihak untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan. (Humas)