
Ambon, Kemenkum Maluku - Kanwil Kementerian Hukum Maluku melaksanakan Pembukaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 6 Ranperbup Kabupaten Seram Bagian Barat dan 1 Ranperbup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku, Jumat (19/12/2025).
Rapat dipimpin secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah terkait bersama Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi regulasi, khususnya pengelolaan arsip di Kabupaten Seram Bagian Barat serta Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025–2029.
Dalam forum tersebut, turut ditekankan pentingnya pengaturan arsip sebagai instrumen pendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan modern. Penguatan kebijakan kearsipan dinilai esensial dalam menjaga keutuhan data, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan proses administrasi berjalan efektif sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
Saiful Sahri menegaskan pentingnya peran Kanwil Kementerian Hukum dalam peningkatan kualitas produk hukum daerah sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, serta penerapan e-harmonisasi untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan sistem hukum nasional. Ia juga mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan pelayanan publik, sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan berkualitas.
Kegiatan ini menghasilkan kesepahaman bersama mengenai arah penyempurnaan Ranperbup serta komitmen peningkatan kualitas regulasi daerah. Melalui harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Humas/A.S)







