
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya daerah dengan menghadiri Festival Budaya Daerah Maluku Tahun 2025 yang mengusung tema “Ambon Kota Musik Dunia untuk Maluku”, Sabtu (13/12), bertempat di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku hadir didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarinstansi serta upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda Kota Ambon, pimpinan perangkat daerah, tokoh adat, tokoh budaya, pimpinan sanggar seni, pelajar, serta masyarakat umum.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara oleh Kepala Subbagian Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Maluku, Stenli Reigen Loupatty, yang menyampaikan bahwa festival ini merupakan bagian dari program pemajuan kebudayaan yang dimulai dari Kota Ambon sebagai pintu masuk Maluku dan dunia, sekaligus apresiasi atas keberhasilan pengusulan Papa Lele sebagai salah satu Warisan Budaya Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Maluku dalam mendukung Ambon sebagai Kota Musik Dunia. Ia menegaskan bahwa Ambon merupakan kota yang terbuka dan inklusif, serta menjadi ruang bersama bagi tumbuh dan berkembangnya kebudayaan dari berbagai suku dan bangsa.
Festival Budaya Daerah Maluku Tahun 2025 menampilkan berbagai pertunjukan seni budaya, mulai dari tarian tradisional, musik daerah, hingga peragaan busana adat yang melibatkan sanggar seni dan sekolah, termasuk SMA Negeri 23 Maluku Tengah dan sanggar dari Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendorong pelindungan dan penguatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai identitas budaya dan potensi ekonomi kreatif daerah Maluku.
(Humas/A.S)











