
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah” yang digelar secara hybrid pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama Staf Bidang BSK dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku.
Acara diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, yang menekankan pentingnya pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum sebagai data dukung penyusunan regulasi baik di pusat maupun daerah.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Joko Martanto (Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah), Inggrid Christianingsih (Analis Hukum Muda Ditjen AHU), dan Pioni Noviar (Ketua INI Kalimantan Tengah). Mereka mengulas berbagai tantangan jabatan notaris, mulai dari kepatuhan pelaporan, peran majelis pengawas, hingga perhitungan formasi jabatan berdasarkan jumlah penduduk, perkembangan usaha, dan intensitas pembuatan akta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa penguatan tata kelola kenotariatan harus menjadi arah utama kebijakan. “Kebijakan formasi jabatan notaris harus responsif terhadap dinamika masyarakat agar kehadiran notaris mampu menjamin kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas,” ujarnya.
Partisipasi Kanwil Maluku dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk mendorong tata kelola kenotariatan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik serta mampu memperkuat peran notaris sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum di daerah.























 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


