Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KANWIL KEMENKUM MALUKU DORONG PENGUATAN REGULASI MIGAS DAERAH, DUKUNG PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN BUMD DI SBT

Kanwil_Kemenkum_Maluku_Dorong_Penguatan_Regulasi_Migas_Daerah_Dukung_Pendirian_Anak_Perusahaan_BUMD_di_SBT.png

AMBON, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tentang pendirian anak perusahaan BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di daerah tersebut, (8/9).

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), LA Margono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan peran penting kepada Kanwil Kemenkum dalam tahapan formil pembentukan peraturan daerah. Ini adalah komitmen kita dalam membangun sistem hukum nasional yang kuat dan berdampak langsung pada pembangunan di daerah,” ujar LA Margono.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten SBT, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten, membahas secara rinci substansi Ranperbup yang menjadi dasar hukum pendirian anak perusahaan BUMD dalam rangka mengelola PI 10% sebagaimana ditawarkan oleh SKK Migas kepada daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan layanan publik yang bermutu, dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pembentukan anak perusahaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keterlibatan langsung daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh masyarakat Seram Bagian Timur,” jelasnya.

Selain membahas harmonisasi regulasi, LA Margono juga mengapresiasi kolaborasi aktif Pemkab SBT dalam mendukung program strategis Kemenkum. Salah satu inisiatif yang didorong adalah pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum di desa-desa untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Dengan pendekatan berbasis nilai-nilai kearifan lokal, kami percaya bahwa Pos Layanan Hukum akan memperkuat perdamaian dan keharmonisan dalam bingkai sistem hukum nasional,” pungkasnya.

Rapat ini turut menjadi momentum penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-08_at_11.10.56.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-08_at_11.10.57.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com