Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui partisipasinya dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara Pengharmonisaian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang digelar secara virtual pada Kamis (17/7).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut secara virtual dari tempat yang berbeda.
Agenda ini merupakanbagian dari tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 dan menjadi bagian penting dalam penataan regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya prosedur administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjamin keselarasan antar regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dan memperkuat komunikasi aktif antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa rancangan Permenkum ini merupakanprogram prioritas nasional tahun 2025, yang mengatur mulai dari mekanisme permohonan harmonisasi, analisis konsepsi, pelaksanaan rapat, hingga penerbitan surat selesai harmonisasi.
Pada sesi diskusi, KAKANWIL Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menyampaikan masukan strategis mengenai pentingnya pengaturan yang adaptif untuk wilayah kepulauan.
Ia menyoroti tantangan akses dan koordinasi yang unik di Provinsi Maluku serta menggarisbawahi peran penting Kanwil dalam mendorongPemerintahDaerah melalui Biro Hukum agar menjadikan proses harmonisasi sebagai tahapan wajib dalam penyusunan peraturan daerah.
"Kami berharap pengaturanini mampu menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan seperti Maluku, agar harmonisasi tetap berkualitasdan menjangkau seluruh daerah," ujar Saiful Sahri dalam forum tersebut.
Dengan tersampaikannya masukan dari Kanwil Maluku, sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat dalam menyusun regulasi yang seragam dan berkualitas.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi Kantor Wilayah sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum dan keteraturanregulasi di daerah. (Humas/H.S)