
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat pembahasan tugas pokok dan fungsi bersama Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama Hak Asasi Manusia dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (23/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Maluku ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi dan optimalisasi pembinaan hukum di wilayah Maluku.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono beserta jajaran, serta staf dari Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, agenda utama membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Maluku di bidang pembinaan hukum. Beberapa fokus utama meliputi pembentukan dan operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum), penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan hukum di Maluku berjalan dengan baik, dengan capaian pembentukan Posbankum yang mencapai 86,4 persen. Selain itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum dan mengoptimalkan pengelolaan JDIH melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah.
Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen dan kerja keras Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat pelaksanaan tugas di bidang hukum dan HAM.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan program pembinaan hukum berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
La Margono juga menegaskan bahwa komitmen Kanwil Kementerian Hukum Maluku untuk terus meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, serta menjamin keberlanjutan penyuluhan hukum di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat pondasi hukum di Maluku demi terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mendapatkan perlindungan hak asasi manusia secara optimal. (Humas/H.S)






