Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka mendukung pelaksanaan aktualisasi serta optimalisasi pelaporan kegiatan Peserta Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Pembekalan bagi Peserta Peacemaker Training dan Paralegal Serentak Angkatan II (25/06/25).
Kegiatan ini diikuti oleh 31 paralegal dari Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 15 desa/kelurahan di Provinsi Maluku serta 26 kepala desa/lurah peserta Peacemaker Training Tahun 2025. Kegiatan menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Kadiv P3H menyampaikan sejumlah materi strategis terkait tahapan pelaksanaan aktualisasi, indikator penilaian oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), serta persyaratan sarana prasarana yang harus disiapkan pada Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan, seperti ketersediaan meja, kursi, ATK, dan media informasi (poster/banner).
Kadiv P3H yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkum Maluku,Saiful Sahri juga menekankan pentingnya ruang lingkup pelaksanaan aktualisasi, penyusunan laporan yang tepat format, serta peran mentoring oleh Kanwil sebagai bagian integral dari keberhasilan program Peacemaker dan Parletak. Diharapkan, pembekalan ini mampu meningkatkan kesiapan peserta dalam mengikuti tahapan seleksi Panselnas dan memperkuat pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh paralegal, khususnya dalam pendampingan hukum kepada masyarakat. Kendala seperti keterbatasan jaringan internet dalam pelaporan aktualisasi melalui aplikasi PJA (www.bphn.go.id) turut menjadi perhatian. Kanwil Kemenkum Maluku hadir untuk memberikan solusi kepada seluruh peserta agar proses Aktualiasasi dapat berjalan maksimal.