
Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dengan para pemangku kepentingan di bidang layanan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menerima audiensi dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Ambon, Ilham Laturua (22/07/25).
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku untuk membangun komunikasi dua arah yang terbuka, tanggap, dan solutif bersama mitra kerja strategis, khususnya para notaris dan PPAT yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi layanan administrasi hukum umum di wilayah.
Dalam suasana pertemuan yang hangat namun tetap serius, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan apresiasi atas kepedulian serta kontribusi Notaris/PPAT dalam menjaga kualitas layanan hukum di Provinsi Maluku. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berupaya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum, baik dari sisi teknologi, regulasi, maupun sumber daya manusia.
“Komunikasi aktif seperti ini sangat kami harapkan untuk memastikan bahwa layanan publik berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” tegasnya.
Notaris Ilham Laturua menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik. Ia juga menyampaikan harapan agar inovasi pelayanan berbasis digital yang selama ini telah dijalankan agar terus ditingkatkan sehingga masyarakat pengguna jasa tidak hanya mendapatkan layanan yang cepat, tetapi juga transparan dan akuntabel.
Pertemuan ini menjadi wujud kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan praktisi hukum yang harus terus dijaga. Dengan semangat sinergi yang berkesinambungan, diharapkan layanan hukum di Maluku akan semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




