
Jakarta, Kemenkum Maluku – Komitmen Kementerian Hukum dalam menjaga dan memenuhi hak publik atas informasi kembali mendapat pengakuan nasional. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Pusat meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 sebagai instrumen evaluasi nasional atas pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.
Berdasarkan hasil penilaian IKIP 2025, Kementerian Hukum berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 95,79. Capaian ini menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2022, sekaligus menegaskan konsistensi kementerian hukum dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Anugerah Badan Publik Informatif tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat dan diterima oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Ronald Lumbuun, mewakili Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa peluncuran IKIP 2025 tidak semata-mata menyampaikan capaian angka indeks, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas negara kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Donny menjelaskan bahwa IKIP berfungsi sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi di tingkat pusat dan daerah. IKIP 2025 disusun berdasarkan tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik dalam membuka informasi, persepsi masyarakat terhadap pemenuhan hak atas informasi, serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Expert Council, forum diskusi kelompok di 34 provinsi, hingga National Assessment Council di tingkat nasional.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran kementerian hukum. Ia menilai predikat Informatif yang kembali diraih menjadi bukti nyata komitmen kementerian hukum dalam menjunjung tinggi hak publik atas informasi.
Menurut Saiful Sahri, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku akan terus memperkuat pengelolaan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami menjadikan capaian IKIP 2025 ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Keterbukaan adalah kunci dalam mendorong partisipasi publik dan mewujudkan pelayanan hukum yang berintegritas,” ujar Saiful Sahri.
Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran IKIP 2025, Kementerian Hukum diharapkan terus menjaga konsistensi keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas/H.S)






