
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali ditegaskan oleh Kementerian Hukum Maluku melalui kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang digelar pada Rabu (10/12) di ruang rapat pimpinan. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap regulasi tersusun secara selaras, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Ranperda dan Ranperbup yang diharmonisasikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten SBB Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten SBB Tentang Perubahan Status Desa menjadi Negeri, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bipolo Gidin Menjadi Perseroan Daerah Bipolo Gidin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waetina, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara, Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, dan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang dalam sambutannya menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari komitmen besar untuk mendorong reformasi regulasi di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas layanan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan.
Saiful menjelaskan bahwa proses harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda dan Ranperbup tidak tumpang tindih, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan daerah untuk terlibat aktif dalam memastikan regulasi yang lahir memiliki manfaat langsung dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, tim perancang peraturan, serta unsur teknis terkait yang turut memberikan masukan substansial terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas. Suasana diskusi berlangsung dinamis, menandakan tingginya perhatian berbagai pihak terhadap penyusunan regulasi yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Saiful berharap proses harmonisasi dapat memperkuat landasan hukum dalam pembangunan daerah sekaligus mendorong terciptanya regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak kepada kepentingan publik. Reformasi regulasi pun ditegaskan sebagai agenda berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh elemen pemerintah daerah. (Humas/H.S)








