Ambon, Kemenkum Maluku – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar pertemuan rutin yang berlangsung di Aula Kanwil, Rabu (19/6).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar anggota, namun juga wadah pembinaan disiplin dan peningkatan wawasan hukum, khususnya bagi perempuan.
Ketua DWP Kanwil Kemenkum Maluku, Nurmila Saiful, hadir langsung dan memberikan arahan kepada seluruh anggota.
Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti pertemuan rutin.
“Pertemuan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi yang harus dilaporkan ke pusat. Karena itu, kehadiran anggota sangat penting,” ujar Nurmila.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pertemuan rutin tidak sekadar formalitas, melainkan sebagai momentum mempererat silaturahmi serta memperkuat peran Dharma Wanita sebagai pendukung instansi dan keluarga.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan hukum bertema “Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Mencegah KDRT”. Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Maluku, yakni Thortjie M. Mataheru dan Halawalaya Talaohu.
Penyuluhan tersebut memberikan pemahaman mengenai bentuk, dampak, serta upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sekaligus mendorong perempuan untuk berani bersuara dan berdaya dalam keluarga.
Dengan kegiatan ini, Ketua DWP Kanwil Kemenkum Maluku berharap para anggota tidak hanya semakin solid secara organisasi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dalam keluarga dan lingkungan sekitar. (Humas/H.S)