Ambon, KEMENKUM_MALUKU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan ke Yayasan Kopi Maluku, bertempat di Voralle Coffee, Amahusu. Ini merupakan bagian dari pendampingan dan fasilitasi lanjutan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Tuni sebagai produk unggulan khas Maluku. Selasa (03/06)
Saat ini, proses IG Kopi Tuni telah memasuki tahapan penting, yakni pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sehingga tim DJKI bersama Kanwil Kemenkum Maluku memberikan arahan, evaluasi, serta strategi lanjutan kepada pengurus Yayasan Kopi Tuni untuk percepatan pemenuhan Data dukungnya.
Analis KI Ahli Muda, Masyud Tualeka menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan Kopi Tuni yang secara aktif mengupayakan sertifikasi IG.
“Kami melihat Kopi Tuni memiliki keunikan dan kualitas yang sangat layak untuk mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis. Dukungan ini sejalan dengan visi kami dalam mendorong ekonomi kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal,” ujar masyud
Pada kesempatan tersembut tim DJKI juga berkesempatan menikmati langsung sajian Kopi Tuni yang menjadi ikon cita rasa khas dari tanah Maluku. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kerja sama antara pemerintah dan komunitas lokal, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi lintas sektor yang menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan produk lokal.
Tim pun berharap proses pengajuan Indikasi Geografis Kopi Tuni dapat segera rampung dan memberikan dampak positif bagi petani kopi serta pelaku ekonomi lokal di wilayah Maluku. (HUMAS)