
Ambon, Kemenkum Maluku — Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkuat perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyerahan Sertifikat Merek kepada dua pemilik usaha lokal(04/08/25).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Adapun dua pelaku usaha yang menerima sertifikat yaitu Petra Frami Seipattiseun, pemilik merek Gloria VORALLE COFFEE, dan Aget Latupeirissa, pemilik merek GOALAA.
Reza menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kementerian Hukum dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Melalui perlindungan hukum terhadap merek, kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku UMKM memiliki hak eksklusif atas identitas usahanya, sekaligus mendorong daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Para pelaku usaha yang menerima sertifikat turut menyampaikan apresiasi atas kualitas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku. Mereka menilai proses pendaftaran merek berlangsung lancar, cepat, dan didampingi secara proaktif oleh tim layanan kekayaan intelektual, sehingga memberikan kenyamanan dan kepastian dalam setiap tahapan pengurusan.
Dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mengajak para pelaku UMKM di seluruh wilayah Maluku untuk tidak ragu mendaftarkan merek dagangnya. Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bukan sekadar legalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


