Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

DUKUNG UMKM LOKAL, KANWIL KEMENKUM MALUKU SERAHKAN SERTIFIKAT MEREK KEPADA PELAKU USAHA

Dukung_UMKM_Lokal_Kanwil_Kemenkum_Maluku_Serahkan_Sertifikat_Merek_Kepada_Pelaku_Usaha.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkuat perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyerahan Sertifikat Merek kepada dua pemilik usaha lokal(04/08/25).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Adapun dua pelaku usaha yang menerima sertifikat yaitu Petra Frami Seipattiseun, pemilik merek Gloria VORALLE COFFEE, dan Aget Latupeirissa, pemilik merek GOALAA.

Reza menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kementerian Hukum dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Melalui perlindungan hukum terhadap merek, kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku UMKM memiliki hak eksklusif atas identitas usahanya, sekaligus mendorong daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.

Para pelaku usaha yang menerima sertifikat turut menyampaikan apresiasi atas kualitas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku. Mereka menilai proses pendaftaran merek berlangsung lancar, cepat, dan didampingi secara proaktif oleh tim layanan kekayaan intelektual, sehingga memberikan kenyamanan dan kepastian dalam setiap tahapan pengurusan.

Dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mengajak para pelaku UMKM di seluruh wilayah Maluku untuk tidak ragu mendaftarkan merek dagangnya. Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bukan sekadar legalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_16.52.52.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_16.52.51_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com