
Masohi, Kemenkum Maluku — Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi dan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) resmi menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu, (18/9).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Rutan Masohi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para tahanan yang rentan terhadap keterbatasan akses hukum.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Rutan Masohi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Posbakum bukan sekadar ruang konsultasi hukum, tetapi juga merupakan sarana pemberdayaan hukum bagi mereka yang membutuhkan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi tahanan dan masyarakat," ujar Saiful.
PKS ini menjadi dasar hukum bagi kedua pihak dalam menyelenggarakan layanan bantuan hukum secara terpadu. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan layanan hukum gratis bagi tahanan tidak mampu, penyuluhan dan sosialisasi hukum, hingga pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum. Perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta jangka waktu pelaksanaan kerja sama.
Kepala Rutan Kelas IIb Masohi, Idris Kilkoda menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum di lingkungan Rutan merupakan langkah strategis untuk memastikan para tahanan dapat mengakses keadilan dengan lebih mudah.
Ia berharap layanan ini akan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif terhadap upaya pembinaan serta perlindungan hak-hak tahanan.
Sementara itu, dari pihak YPBHA, Obet Lohi menegaskan kesiapannya dalam menjalankan mandat ini dengan profesionalitas dan integritas. Mereka menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dan responsif terhadap kebutuhan para tahanan.
"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem layanan bantuan hukum yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Rutan Kelas IIb Masohi" harapnya. (Humas/H.S)








