
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku dan Kota Tual, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala BPKPD Kota Tual, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tual, Kepala Bappeda Kota Tual (secara virtual), dan Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku.
Agenda rapat membahas dua rancangan peraturan penting, yaitu Ranperda Provinsi Maluku tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Kota Tual tentang RPJMD 2025–2029.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman pembangunan daerah yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam aturan dan pendanaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ranperda RPJMD yang disusun, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang diselaraskan dengan kebutuhan lokal.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa pengajuan permohonan harmonisasi Ranperda kini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, sebuah inovasi yang dirancang untuk mempercepat proses harmonisasi sekaligus memastikan produk hukum daerah lebih efisien, transparan, dan sesuai prinsip good governance.
“Harapan kami, hasil harmonisasi ini tidak hanya mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang berkualitas, tetapi juga menjadi data pendukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta memudahkan masyarakat mengakses produk hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” ungkap Saiful Sahri.








