
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor DPRD Provinsi Maluku menjadi tempat dimulainya tahapan penting dalam proses legislasi daerah, yaitu pembukaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Maluku, pada tanggal 13 Oktober.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, para ketua dan anggota Komisi I sampai Komisi IV, tim penyusun ranperda, serta Tim Kelompok Kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang terencana dan berkesinambungan. Ia menggarisbawahi peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui produk hukum yang berkualitas.
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Kami juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah,” ujarnya.
Saiful Sahri juga menyoroti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui pengembangan Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Program ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memperkuat budaya hukum serta mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan partisipatif di Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini adalah wujud nyata kolaborasi lintas lembaga yang bertujuan memastikan substansi peraturan daerah yang disusun selaras dengan asas legalitas, efektivitas, dan kepentingan masyarakat.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari upaya bersama membangun fondasi hukum daerah yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku,” ujar Rahakbauw.
Empat ranperda yang menjadi fokus pembahasan menyangkut isu-isu strategis daerah, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pembukaan rapat harmonisasi ini menandai langkah awal dari proses legislasi yang panjang dan penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)








