
AMBON, Kemenkum Maluku – Komitmen menghadirkan layanan hukum yang transparan dan profesional terus ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual diintensifkan pada 23–24 Februari 2026 sebagai langkah konkret memastikan tertib administrasi dan kepatuhan jabatan notaris di daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan mengunjungi sejumlah kantor notaris guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan serta penguatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam koordinasi tersebut, ditegaskan kembali pentingnya penyampaian Laporan Bulanan Notaris sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada Kementerian Hukum. Selain itu, para notaris juga diingatkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara konsisten guna mencegah potensi tindak pidana pencucian uang.
“Kami ingin memastikan seluruh notaris di wilayah Maluku menjalankan kewajibannya secara tertib dan profesional. Pembinaan ini bukan hanya pengawasan, tetapi juga ruang dialog untuk memperkuat kualitas layanan hukum di daerah,” ujar Yustina.
Selain pembinaan, tim juga menyerap berbagai masukan terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk perlunya kejelasan tahapan penyelesaian permohonan badan usaha yang diajukan melalui sistem AHU. Masukan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.
Dari hasil kegiatan, notaris di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual telah melengkapi Laporan Bulanan Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Maluku juga akan menyampaikan surat edaran terkait pelaporan akta fidusia serta menindaklanjuti kendala teknis ke Direktorat Jenderal AHU.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Maluku.
(MZH)






