
Ambon, Kemenkum Maluku - Kanwil Kemenkum Maluku turut serta dalam kegiatan Webinar Indikasi Geografis Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan perlindungan dan pengembangan potensi produk lokal yang memiliki nilai strategis di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya terkait perlindungan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan nilai ekonomis produk lokal. DJKI pun telah menargetkan pendaftaran tiga Indikasi Geografis dari setiap provinsi pada tahun 2025, sebagai wujud keseriusan dalam mengangkat produk-produk unggulan Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang membahas peran strategis BRIN dan BRIDA dalam riset, inovasi, serta pengembangan potensi produk lokal untuk mendukung identifikasi dan pendaftaran produk Indikasi Geografis di daerah. BRIDA daerah diharapkan menjadi penggerak utama dalam proses riset dan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang berkualitas.
Sebagai bentuk komitmen, Kanwil Kemenkum Maluku telah mengirimkan dua dokumen deskripsi untuk diperiksa oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, yaitu Kain Tenun Kisar dan Pisang Tongka Langit. Sementara itu, dokumen deskripsi untuk Cengkeh Tuni Bursel saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan. Penyempurnaan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen oleh DJKI yang dijadwalkan pada 27 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendorong perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk-produk lokal unggulan Maluku, menuju pengakuan nasional dan regional.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah,Saiful Sahri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, reza dan jajaran bidang layanan Kekayaan Intelektual.





