
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Senin (8/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong implementasi penuh KUHP Nasional pada tahun 2026.
Mengusung tema Mari Bersama Memahami Pembaruan Hukum Pidana Indonesia untuk Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan, Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum Melalui Pemahaman KUHP Baru, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta para penyuluh hukum. Kegiatan juga diikuti secara virtual, meliputi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku beserta staf, Sekretaris DPRD kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku, para kepala bagian hukum, camat, hingga kepala desa dan lurah beserta jajaran.
Dalam keynote speech, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Ia menekankan bahwa KUHP Nasional dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, prinsip hak asasi manusia, serta tuntutan perkembangan sosial dan kebutuhan hukum masyarakat masa kini.
Saiful menjelaskan sejumlah pembaruan substansial dalam KUHP baru, antara lain penguatan prinsip ultimum remedium, penerapan keadilan restoratif, modernisasi sistem pemidanaan, serta penyesuaian norma pidana dengan nilai moral, agama, dan budaya bangsa.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh agar implementasi KUHP pada 2026 dapat berjalan efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Sesi sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono. Ia menyajikan penjelasan komprehensif mengenai pokok-pokok perubahan KUHP Nasional, struktur serta asas hukum pidana yang diperbarui, dan berbagai tantangan implementasi di daerah. Materi disampaikan melalui pendekatan normatif dan praktis untuk memastikan pemerintah daerah memahami dampak dan kebutuhan penyesuaian regulasi di wilayah masing-masing.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan terkait penerapan aturan baru, khususnya pada level pemerintahan daerah hingga desa. Respons tersebut mencerminkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum pidana dan urgensi kesiapan dalam pelaksanaannya.
Saiful berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional, sekaligus mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih sadar, tertib, dan berkeadilan di seluruh wilayah Maluku. (Humas/H.S)









