Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

DORONG KUALITAS HUKUM DAN PEMBANGUNAN DAERAH, KEMENKUM MALUKU HARMONISASIKAN 34 RANCANGAN REGULASI DAERAH

Dorong_Kualitas_Hukum_dan_Pembangunan_Daerah_Kemenkum_Maluku_Harmonisasikan_34_Rancangan_Regulasi_Daerah.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Dorong Kualitas Hukum dan Pembangunan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku harmonisasikan, 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 33 Rancangan Peraturan Bupati dari tiga kabupaten di Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan, (4/11).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional serta berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala BAPELITBANG Kabupaten Buru Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, serta para Kepala Bagian Hukum dari ketiga kabupaten tersebut. Turut hadir pula Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Agenda rapat kali ini membahas berbagai rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025–2029, serta sejumlah Rancangan Peraturan Bupati yang mencakup bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan air minum, perpajakan daerah, batas wilayah desa, pelayanan kesehatan, sistem data, hingga pembagian tugas kepala daerah.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kementerian Hukum melalui kantor wilayah di daerah memiliki mandat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Peran Kanwil bukan hanya administratif, tetapi strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sejalan dengan sistem hukum nasional,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-harmonisasi dalam proses pembahasan rancangan peraturan menjadi langkah maju dalam modernisasi birokrasi hukum daerah. Dengan sistem tersebut, proses harmonisasi dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Lebih lanjut, Saiful juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan atas kerja sama yang solid dalam penyusunan berbagai rancangan peraturan tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama yang erat ini, kita tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga membangun fondasi hukum yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Program seperti pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal menjadi bukti nyata dari semangat itu,” pungkas Saiful.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman konsepsi yang matang sehingga setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-11-04_at_14.29.06.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-04_at_14.29.09.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-04_at_14.29.04.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-04_at_14.29.03.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com