Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka membangkitkan ekonomi desa terus digelorakan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri,
didampingi Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Sem Tangke, serta jajaran hadir dalam Rapat Persiapan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (11/6), ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dan dihadiri oleh Asisten dan pembangunan Sekda Maluku, Kepala Bulog Provinsi Maluku, Sekretaris Kota Ambon, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala Biro Umum Setda Maluku, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku, Kepala Dinas koperasi Kota Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Ambon, Koordinator Tim Pendamping Profesional Desa Provinsi Maluku.
Pertemuan ini bukan sekedar koordinasi, tapi juga bentuk komitmen bersama dalam membumikan semangat gotong royong melalui koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Maluku.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menyampaikan perkembangan pendirian Koperasi Merah Putih
di wilayah Maluku yang cukup menggembirakan. Tiga wilayah yakni Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru
telah berhasil mencapai 100% pengesahan badan hukum koperasi. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang perlu mendapat perhatian lebih.
“Kami mendorong Dinas Koperasi Provinsi Maluku dan pihak terkait untuk lebih proaktif,
terutama di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, di mana masih ada 6 desa/kelurahan yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus),” ujar Saiful.
Komitmen dan kerja sama semua pihak menjadi sorotan penting dalam rapat ini. Dari laporan yang disampaikan, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Kepulauan Tanimbar saat ini masih dalam proses penyelesaian legalitas badan hukum koperasi.
Apresiasi datang dari Staf Ahli Menteri Desa dan PDT yang turut hadir secara daring. Ia menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Maluku serta para notaris yang telah bahu membahu dalam mempercepat pembentukan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Rapat yang berlangsung lancar dengan semangat kolaborasi yang tinggi ini diharapkan terbangunnya koordinasi lintas sektor serta komitmen bersama untuk mengatasi hambatan administratif dalam pembentukan koperasi.
“Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tapi juga rumah bersama untuk kemandirian desa. Kemenkum Maluku siap mengawal dari sisi regulasi dan pendampingan hukum," tutup Saiful. (Humas/H.S)