
Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat budaya inovasi dan perlindungan hasil penelitian di lingkungan akademik, Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting Bagi Perguruan Tinggi di Provinsi Maluku”, bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Senin (20/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahrididampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ketua Sentra HKI Universitas Pattimura Ambon, narasumber, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di Maluku yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menyampaikan bahwa kekayaan intelektual, khususnya paten, memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis inovasi.
Ia menegaskan bahwa paten tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi para inventor, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat daya saing teknologi Indonesia di pasar global.
“Masih rendahnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan paten menjadi tantangan bersama. Melalui kegiatan ini, kami berharap perguruan tinggi dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong terciptanya inovasi yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem inovasi melalui penyederhanaan layanan pendaftaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia industri.
Ia juga mengimbau agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius, sehingga mampu memahami proses penyusunan dokumen paten dan mengimplementasikannya di lingkungan akademik masing-masing.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan materi mengenai pemanfaatan informasi paten serta praktik penelusuran paten.
Peserta juga mendapat pendampingan teknis dalam penyusunan (drafting) permohonan paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diseminasi ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif dari peserta. Para peserta mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang teknik penyusunan dokumen paten, prosedur pendaftaran paten melalui sistem digital, serta pentingnya perlindungan paten bagi hasil inovasi kampus. (Humas/H.S)






