Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

DORONG INOVASI DAN LINDUNGI KEARIFAN LOKAL, KEMENKUM MALUKU KOORDINASI DENGAN DJKI

KEMENKUM_MALUKU_KOORDINASI_DENGAN_DJKI.png

Jakarta, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (11/6), yang difokuskan pada penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, termasuk rencana sosialisasi Maluku serta tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga agenda utama, yakni, rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Paten dan Desain Industri bagi perguruan tinggi di wilayah Maluku, optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah, serta tindak lanjut atas beberapa permohonan Indikasi Geografis dari Maluku.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa sosialisasi yang direncanakan di Provinsi Maluku bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perguruan tinggi dalam hal pendaftaran paten dan desain industri.

“Kegiatan ini akan menjadi langkah strategis untuk mendorong inovasi lokal agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum Maluku , Reza Adityas Ananda juga mengusulkan pentingnya penempatan pemeriksa paten berdasarkan pembagian regional Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Usulan ini mendapat sambutan positif dari Direktur terkait, meskipun saat ini Direktorat Paten dan DTLST menghadapi keterbatasan sumber daya.

“Saat ini hanya terdapat 98 pemeriksa paten yang harus menangani sekitar 15.000 permohonan setiap tahunnya, baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga turut hadir membahas perkembangan beberapa permohonan Indikasi Geografis yang berasal dari wilayah Maluku.

Lima produk lokal yang sedang dalam tahap pemeriksaan administratif adalah: Cengkeh Tuni Buru Selatan, Kain Tenun Kisar, Sukun Tengah-Tengah, Beras Membero Buru, dan Pisang Tongka Langit Ambon. Produk-produk ini diharapkan segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis.

Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah konkret DJKI dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, serta mendorong peran aktif perguruan tinggi dan masyarakat dalam memanfaatkan sistem KI sebagai alat strategis pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan budaya lokal. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_16.26.38_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_16.26.39.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com