Jakarta, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (11/6), yang difokuskan pada penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, termasuk rencana sosialisasi Maluku serta tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga agenda utama, yakni, rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Paten dan Desain Industri bagi perguruan tinggi di wilayah Maluku, optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah, serta tindak lanjut atas beberapa permohonan Indikasi Geografis dari Maluku.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa sosialisasi yang direncanakan di Provinsi Maluku bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perguruan tinggi dalam hal pendaftaran paten dan desain industri.
“Kegiatan ini akan menjadi langkah strategis untuk mendorong inovasi lokal agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum Maluku , Reza Adityas Ananda juga mengusulkan pentingnya penempatan pemeriksa paten berdasarkan pembagian regional Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Usulan ini mendapat sambutan positif dari Direktur terkait, meskipun saat ini Direktorat Paten dan DTLST menghadapi keterbatasan sumber daya.
“Saat ini hanya terdapat 98 pemeriksa paten yang harus menangani sekitar 15.000 permohonan setiap tahunnya, baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga turut hadir membahas perkembangan beberapa permohonan Indikasi Geografis yang berasal dari wilayah Maluku.
Lima produk lokal yang sedang dalam tahap pemeriksaan administratif adalah: Cengkeh Tuni Buru Selatan, Kain Tenun Kisar, Sukun Tengah-Tengah, Beras Membero Buru, dan Pisang Tongka Langit Ambon. Produk-produk ini diharapkan segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah konkret DJKI dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, serta mendorong peran aktif perguruan tinggi dan masyarakat dalam memanfaatkan sistem KI sebagai alat strategis pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan budaya lokal. (Humas/H.S)