Langgur, Kemenkum Maluku– Dalam rangka memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), (26/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung implementasi aplikasi e-Harmonisasi.
Sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, Tim Kanwil Maluku melakukan koordinasi di dua lokasi, yakni Ruang Rapat Bagian Hukum Setda dan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Koordinasi dilakukan secara langsung dengan melibatkan Tim Bagian Hukum dan Organisasi Setda Maluku Tenggara, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam pertemuan bersama Bagian Hukum, dibahas harmonisasi dua Ranperbup mengenai pembentukan UPTD di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Namun karena dalam sistem hanya dapat diunggah satu draft harmonisasi, maka pemohon diminta mengajukan kembali harmonisasi khusus untuk UPTD Pendidikan. Kendala teknis seperti keterlambatan paraf elektronik juga diatasi melalui pendampingan langsung terhadap operator aplikasi e-Harmonisasi.
Sementara dalam koordinasi di DPRD, terungkap adanya kendala pemahaman alur harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD. Pihak Sekwan mengusulkan agar Kanwil Kemenkum Maluku dapat menyelenggarakan sosialisasi pembentukan peraturan daerah secara menyeluruh kepada staf. Selain itu, alur pengajuan harmonisasi yang selama ini harus melalui Bagian Hukum dianggap menyulitkan proses legislasi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil memberikan penjelasan bahwa seluruh pengajuan harmonisasi kini wajib melalui aplikasi e-Harmonisasi, sesuai surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku yang telah dikirim ke seluruh Sekretariat DPRD di Provinsi Maluku.
Tim juga melakukan pendampingan langsung dalam penggunaan sistem tersebut dengan akun Sekwan DPRD.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kemenkum Maluku dalam mempercepat proses legislasi daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital. (Humas/H.S)