
Ambon, Kemenkum Maluku — Guna mendorong percepatan pencapaian target nasional pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi bersama Tim Percepatan Posbankum pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, serta seluruh anggota Tim Percepatan Posbankum. Fokus utama pembahasan adalah mengevaluasi progres capaian sekaligus merancang strategi akselerasi pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Maluku.
Hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat sebanyak 1.044 Posbankum telah terbentuk dari total target nasional 1.235 unit, atau mencapai 84,5 persen. Meski angka tersebut menunjukkan progres yang positif, Saiful Sahri menekankan perlunya upaya ekstra agar target nasional dapat tercapai secara menyeluruh dan merata, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau.
“Percepatan ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa kecuali, mendapatkan akses bantuan hukum yang adil dan berkualitas,” ujar Saiful Sahri dalam arahannya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga bantuan hukum, menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menginstruksikan agar setiap tahapan koordinasi dilaporkan secara berkala dan disertai dengan pemetaan kebutuhan teknis maupun sumber daya di masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar pelaksanaan program tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran.
“Program ini harus dilaksanakan secara terukur dan efektif. Tim Percepatan wajib menjaga komunikasi yang kuat, baik di internal tim maupun dengan pihak eksternal, demi memastikan semua target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana,” tegasnya.
Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, percepatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. (Humas/H.S)






