Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

DARI LAYAR DIGITAL, ARAH BARU HUKUM PIDANA NASIONAL DISIARKAN SAMPAI KE MALUKU

Dari_Layar_Digital_Arah_Baru_Hukum_Pidana_Nasional_Disiarkan_sampai_ke_Maluku.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku — Pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi disampaikan kepada publik melalui Konferensi Pers Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar secara virtual pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti konferensi pers tersebut secara virtual melalui siaran langsung YouTube. Partisipasi ini mencerminkan komitmen jajaran Kementerian Hukum Maluku dalam memastikan setiap perkembangan kebijakan hukum nasional dipahami secara utuh hingga ke daerah.

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S Hiariej.

Dalam paparan, keduanya memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, substansi, serta arah pemberlakuan Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana di Indonesia.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan ketiga undang-undang tersebut merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan zaman.

Sementara itu, Edward O.S Hiariej menambahkan bahwa partisipasi publik menjadi elemen krusial, baik dalam proses penyusunan maupun implementasi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari ketiga undang-undang tersebut. Arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana dipaparkan secara rinci, termasuk penjelasan atas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi perhatian publik.

Secara khusus, konferensi pers menguraikan tujuh isu krusial beserta lanjutan isu krusial dalam Undang-Undang KUHP, dua belas isu krusial dalam Undang-Undang KUHAP, serta lima isu krusial dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pemaparan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh, jernih, dan berimbang kepada masyarakat mengenai substansi perubahan hukum pidana nasional.

Saiful Sahri berharap melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Maluku, sehingga cita-cita penegakan hukum yang adil dan berkeadaban dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-05_at_18.19.59_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-05_at_18.19.59.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com