
Ambon, Kemenkum Maluku – Cetak Paralegal Unggul Hingga Pelosok, Kemenkum Maluku Gelar Pelatihan Angkatan IV Tahun 2026 menjadi langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 21 April 2026 ini diikuti oleh 135 peserta yang berasal dari Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, negeri, kelurahan, dan ohoi. Para peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai tugas dan fungsi paralegal, penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, serta pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta penayangan video prolog Posbankum. Selanjutnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Keynote speech disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku, Faradilla Attamimi, yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung peningkatan layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat di daerah.
Pelatihan Paralegal Angkatan IV Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam arahannya, Saiful menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum, khususnya dalam membantu penyelesaian konflik secara musyawarah dan mediasi.
Materi pelatihan disampaikan oleh Frangkly Laturmas dari Kantor Pertanahan Provinsi Maluku yang memaparkan dasar hukum pertanahan, jenis-jenis hak atas tanah, serta strategi pencegahan konflik pertanahan. Selain itu, Richo Kudamassa dari Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan materi terkait prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.
Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh peningkatan pemahaman terkait sistem peradilan, isu strategis pertanahan, hingga kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Organisasi Bantuan Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, berharap pelatihan ini mampu mencetak paralegal yang kompeten dan berintegritas sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran paralegal di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya Pelatihan Paralegal Angkatan IV Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dan membangun masyarakat sadar hukum hingga ke pelosok daerah. (Humas/S.N)







