Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

BUKAN SEKADAR PROSEDUR: KEMENTERIAN HUKUM SIAPKAN ASN MELEK KUHAP 2025

Bukan_Sekadar_Prosedur_Kementerian_Hukum_Siapkan_ASN_Melek_KUHAP_2025.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku — Sebuah langkah besar diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menyambut fajar baru penegakan hukum di Indonesia. Melalui sebuah pertemuan virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran dari pimpinan tinggi hingga para pemagang, kemenkum Maluku secara resmi mengikuti Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026.

Fokus utamanya tidak lain adalah membedah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang menjadi fondasi baru bagi keadilan di tanah air. Kegiatan ini menjadi sangat krusial mengingat KUHAP baru ini merupakan bagian integral dari implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak awal Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini bukan sekadar urusan administratif atau mengikuti prosedur semata. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan hukum memiliki kecerdasan intelektual dan empati dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, mengupas tuntas filosofi di balik KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini mengusung semangat antinomi, yakni keseimbangan yang presisi antara kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar. Dengan aturan ini, mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa menjadi lebih ketat dan terukur guna mencegah terjadinya tindakan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Satu poin yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah pengenalan konsep keadilan restoratif dan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang kini memiliki payung hukum lebih jelas. Hal ini diharapkan mampu mengurai kepadatan perkara dalam sistem peradilan kita. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak ada perluasan kewenangan penyidikan bagi kepolisian, melainkan penguatan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil demi kepastian hukum yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan kementerian hukum corporate university, kegiatan ini membuktikan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dilakukan secara konvensional. Dengan pemanfaatan teknologi digital dan partisipasi luas dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan praktisi, kementerian hukum maluku berkomitmen untuk mencetak aparatur yang tidak hanya melek hukum secara tekstual, tetapi juga memahami ruh dari setiap pasal demi terwujudnya negara hukum yang kuat dan berkeadilan. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-29_at_18.12.26.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-29_at_16.59.34.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-29_at_17.32.58.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-29_at_18.12.25.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com