
Ambon, Kemenkum Maluku – Aula Kantor Desa Wayame di Kecamatan Teluk Ambon mendadak riuh oleh diskusi hangat pada Rabu 14 Januari 2026. Bukan tanpa alasan, kehadiran tim dari kementerian hukum maluku bertujuan untuk membedah ruh baru dalam sistem peradilan Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.
Kegiatan ini membawa pesan kuat bahwa hukum masa depan tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan semata. Melalui narasumber, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, kementerian hukum maluku memperkenalkan semangat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Di hadapan staf desa, para ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat, narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru ini merupakan upaya besar bangsa Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang hukum kolonial. Salah satu poin yang paling mencuri perhatian warga adalah penguatan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini memberikan angin segar bagi warga Maluku yang selama ini hidup berdampingan dengan tatanan adat yang kuat.
Selain membahas soal keadilan bagi individu, sosialisasi ini juga menyentuh aspek subjek hukum korporasi dan kategori denda yang kini diatur lebih proporsional. Masyarakat diajak memahami bahwa setiap pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dirancang untuk lebih humanis, termasuk dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana khusus lainnya.
Kepala Desa Wayame menyambut baik langkah proaktif kementerian hukum maluku yang memilih desanya sebagai lokasi sosialisasi. Ia menilai pemahaman mengenai pedoman pemidanaan yang baru sangat krusial agar tidak ada ketimpangan informasi di tingkat bawah.
Hal ini terbukti dari antusiasme peserta yang tidak berhenti mengajukan pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal baru dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini juga menjadi ajang pelaksanaan rencana aksi training of facilitator untuk memastikan informasi mengenai KUHP Nasional ini terus bergulir. Dengan selesainya sosialisasi ini, warga Desa Wayame kini memiliki bekal pengetahuan baru untuk menjadi masyarakat yang lebih cerdas hukum di bawah naungan aturan yang benar-benar berasal dari akar budaya bangsa sendiri. (Humas/H.S)






